• Jelajahi

    Copyright © RADAR INFORMASI KOPERASI KOTA PROBOLINGGO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penyelenggaraan Diklat SKKNI bagi Pengurus/Pengelola Koperasi se-Kota Probolinggo

    Rabu, 27 November 2019, 17.39 WIB Last Updated 2019-11-28T01:41:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Dalam rangka pengembangan koperasi perlu peningkatan kualitas, kapasitas dan kompetensi sumberdaya manusia koperasi harus dilaksanakan secara koordinatif terencana, terukur dan tertib sesuai dengan kebutuhan dinamis.

     


    Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terdapat dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 / PER / M.KUKM / IX / 2015 tentang Pedoman Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.


    Diklat SKKNI ini dilaksanakan selamat 4 hari yaitu tanggal 11-14 Nopember 2019 bertempat di Orin Hall & Resto dengan jumlah peserta 50 orang yang terdiri dari 25 koperasi pengurus/pengelola koperasi. Narasumber berasal dari lembaga LDP (Lembaga Diklat Profesi) yang berkompeten. Materi yang disampaikan antara lain :

    1. Menyajikan Presentasi Pelatihan Berbasisi Kompetensi
    2. Menilai Tingkat Kesehatan
    3. Kertas Kerja Penilaian Kesehatan
    4. Laporan Keuangan Koperasi
    5. Melakukan Pengendalian Inti
    6. Memberikan Motivasi
    7. Mengamankan Aset dan Infrastruktur
    8. Menganalisa Program Kerja dan RAPBK
    9. Melakukan Kemitraan
    10. Perencanaan Strategis
    11. Melakukan Prinsip-prinsip Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
    12. Melakukan Negosiasi
    13. Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan


            Kegiatan dilaksanakan dengan harapan dapat bermanfaat dan mempunyai tujuan agar koperasi dapat :
    A.  Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku sumber daya manusia pengelola koperasi.
    B.  Meningkatkan kinerja pengurus / pengelola melalui diklat berbasis kompetensi.
    C.  Meningkatkan kinerja sdm pengurus / pengelola koperasi agar dalam mengelola koperasi lebih baik dan kompeten.




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +