• Jelajahi

    Copyright © RADAR INFORMASI KOPERASI KOTA PROBOLINGGO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Walikota Probolinggo Secara Simbolis Menyerahkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi Kepada Koperasi Aktif di Kota Probolinggo

    Kamis, 28 Februari 2019, 19.02 WIB Last Updated 2019-04-03T14:21:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin  didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan dan Kepala DKUPP secara simbolis menyerahkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) di sela-sela pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Regulasi Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi se-Kota Probolinggo, pada Rabu (26/2) di Gedung Sabha Bina Praja. 



    Seusai menyerahkan Sertifikat NIK secara simbolis, Bapak Walikota berkenan memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Bimtek. Dalam sambutannya Walikota mengatakan koperasi merupakan badan hukum, yang melakukan usaha intermediasi, yaitu penghipunan dan pengelolaan, penyaluran dana yang perlu dikelola secara propesional sehingga dengan prinsip kehati hatian ,sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada anggota dan masyarakat sekitarnya, kurangnya tingkat kepatuhan koperasi dan lemahnya fungsi pengawasan internal maupun eksternal menjadikan koperasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan asas dan prinsip koperasi maupun undang –undang, sehingga mencederai dan mencoreng citra koperasi yang mengakibatkan kerugian anggota koperasi.

    Sertifikat NIK yang diberikan kepada koperasi berfungsi memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal sebagai badan hukum dan memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha, dan disamping itu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi.

    Kegunaan dari sertifikat NIK itu di antaranya klasifikasi koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi, pemeringkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan terhadap nilai dan prinsip koperasi, pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi. Penerbitan sertifikat NIK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas keberadaan lembaga koperasi sekaligus meningkatkan peran dan keaktifannya dalam melaksanakan program-program koperasi, sehingga program tersebut akan terus diupayakan, agar dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. (acikonews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +