• Jelajahi

    Copyright © RADAR INFORMASI KOPERASI KOTA PROBOLINGGO
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DKUPP Menggelar Bimbingan Teknis Pemahaman Regulasi Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi Se-Kota Probolinggo

    Rabu, 27 Februari 2019, 03.28 WIB Last Updated 2019-04-05T04:18:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo menggelar acara Bimbingan Teknis Peningkatan Pemahaman Regulasi Perkoperasian Bagi Pengurus se-Kota Probolinggo, pada Rabu (26/2) di Gedung Sabha Bina Praja.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Hadi Zainal Abidin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Achmad Sudianto, Narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi JawaTimur, dan Narasumber dari Dinas Penanaman modal dan PTSP, serta para peserta sebanyak seratus orang.



    Kepala DKUPP, Drs. Gatot Wahyudi, M.Si dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya regulasi atau peraturan pemerintah tentang perkoperasian yang harus dipahami oleh pengurus, pengawas serta anggota koperasi, sehingga koperasi menjadi lebih baik, mandiri dan tidak menyalahi aturan undang undang perkoperasian. Lebih lanjut Bapak Kepala Dinas menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 100 orang pengurus koperasi di Kota Probolinggo, dan penyerahan simbolis sertifikat nomor induk koperasi sebanyak 5 unit koperasi, dan secara simbolis akan diserahkan sertifikat kepada koperasi karyawan bongkar muat, koperasi karyawan bank bukopin, koperasi serba usaha Man jadda Wajada .

    Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya mengatakan koperasi merupakan badan hukum, yang melakukan usaha intermediasi, yaitu penghipunan dan pengelolaan, penyaluran dana yang perlu dikelola secara propesional sehingga dengan prisip kehati hatian ,sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat sebesar – besarnya kepada anggota dan masyarakat sekitarnya, kurangnya tingkat kepatuhan koperasi dan lemahnya fungsi pengawasan internal maupun eksternal menjadikan koperasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan asas dan prinsip koperasi maupun undang –undang, sehingga mencederai dan mencoreng citra koperasi yang mengakibatkan kerugian anggota koperasi.

    Lebih lanjut Walikota menjelaskan bahwa Pemkot Probolinggo melalui Leading Sektor Bidang Koperasi DKUPP telah melakukan proses pembubaran kepada koperasi yang tidak aktif sebanyak 38 koperasi dari sebanyak koperasi jumplah koperasi 252 koperasi.

    Melalui kegiatan peningkatan kapasitas koperasi semacam ini diharapkan koperasi-koperasi yang ada di Kota Probolinggo mampu bertumbuh mandiri dan bisa mengangkat produk-produk lokal, sehingga bisa memberikan ruang yang terbuka/bisa bersaing dengan usaha–usaha lainnya. (acikonews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +